Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan (Dadan samsudin, sumberdaya ristekdikti).
Seiring dengan output Tri Dharma dosen dan mahasiswa yang terus meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif, maka STIE Widya Gama Lumajang menganggap perlu untuk membentuk unit kerja yang mewadahi hal tersebut. Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan wujud nyata keseriusan STIE Widya Gama Lumajang untuk melindungai kekayaan intelektual dari civitas kampus tercinta. Sentra Kekayaan Intelektual STIE Widya Gama Lumajang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor: 84/SK/STIE/III/2018 Tentang Pendirian Lembaga Sentra Hak Kekayaan Intelektual STIE Widya Gama Lumajang dimana Sentra Kekayaan Intelektual didirikan sebagai satu-satunya unit kerja yang menangani segala hal terkait pengelolahan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh civitas STIE Widya Gama Lumajang. Pelayanan diberikan mulai dari sosialisasi terkait kekayaan intelektual sampai bantuan penyusunan berkas pendaftaran.
Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mempermudah dosen maupun mahasiswa STIE Widya Gama Lumajang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar mendapatkan perlindungan dan sekaligus diharapkan terjadi komersialisasi yang merrupakan tidak lanjut dari perlindungan HKI tersebut.