Sentra Kekayaan Intelektual ITB WIGA Lumajang merupakan unit kerja yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor: 84/SK/STIE/III/2018 Tentang Pendirian Lembaga Sentra Hak Kekayaan Intelektual ITB WIGA Lumajang. Sentra Kekayaan Intelektual didirikan sebagai satu-satunya unit kerja yang menangani segala hal terkait pengelolahan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh civitas ITB WIGA Lumajang. Pelayanan diberikan mulai dari sosialisasi terkait kekayaan intelektual sampai bantuan penyusunan berkas pendaftaran.
Sebagai mana yang telah diketahui bahwa pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi selalu menghasilkan kekayaan intelektual yang wajib dilindungi baik oleh penciptanya sendiri maupun negara. Oleh karena itu, guna meningkatkan kuantitas dan kualitas output pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi maka dibentuklah Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan ITB WIGA Lumajang.