Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
- Pemohon
wajib melampirkan:
- tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
- Permohonan
ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
- contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
- Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
- Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.