
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?
- Mengajukan
permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Selain itu pendaftaran paten juga dapat dilakukan melalui laman https://merek.dgip.go.id/ dengan panduan pendaftaran dapat dilihat pada https://merek.dgip.go.id/doc/PermohonanOnline.mp4
Sumber: dgip.go.id