Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan sosialisasi terkait paten dan manfaatnya bagi perguruan tinggi. Besar harapan panita agar peserta kegiatan ini akan lebih giat dalam berkarya dalam bidang teknologi sehingga menghasilkan paten yang bermanfaat bagi semua pihak. Dr. Dimas Indra Laksmana ST., MT, yang merupakan fasilitator RISTEKDIKTI menjelaskan bahwa data dan fakta menyatakan bahwa Indonesia masih kalah saing dengan berbagai negara dunia dalam hal jumlah kekayaan intelektual. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual Indonesia, khususnya dalam hal paten. Disisi lain keberadaan paten tidak lepas dari peran perguruan tinggi meskipun banyak juga inovasi yang terlahir diluar perguruan tinggi, namun perguruan tinggi merupakan salah satu tempat penting terlahirnya paten dalam berbagai bidang inovasi.
Kekayaaan intelektual merupakan aset dimana hal tersebut dapat menghasilkan keuntungan bagi perguruan tinggi baik dalam hal finansial maupun dalam hal akreditasi yang mendeskripsikan kualitas perguruan tinggi itu sendiri. Terdapat beberapa kekayaan intelektual yang dapat dihasilkan oleh perguruan tinggi, antara lain; hak cipta, desain grafis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, PVT atau perlindungan varietas tanaman, indikasi geografis dan paten. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensi di bidang teknologi. Terdapat beberapa prinsip paten, antara lain; (1) first to file, (2) pengumuman sebelum pemeriksaan substantif, (3) perlindungan berkaitan tentang invensi teknolohi berupa produk atau proses/metode, (4) dilakukan permeriksaan substantif selain administrasi, (5) perlindungan bersifat teritoral, (5) paten dilindungi selama 20 tahun dan untuk paten sederhana selama 10 tahun, (6) kewajiban membayar biaya pemeliharaan, (7) tanggal permohonan dipakai dasar penolakan terhadap permohonan yang diajukan belakangan meskipun permohonan yang diajukan ditari atau ditolak, dan (8) dapat ditolak dengan sendirinya karena sudah tidak baru pada waktu mendaftarkan.