Hak Cipta merupakan salah satu rezim dari seluruh kekayaan intelektual di Indonesia. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Dalam prakteknya, STIE Widya Gama Lumajang yang bergerak dalam Bidang Ekonomi, lebih banyak menghasilkan Hak Cipta berupa karya tulis (artikel) dan buku dibandingkan rezim kekayaan intelektual yang lainnya. Oleh karena itu dilakukan kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman lebih luas dari civitas akademika kampus terkait semua produk yang dapat dilindungi sebagai hak cipta. Selain itu dilakukan sosialisasi mengenai alur diagram pendaftaran hak cipta sesuai dengan aturan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.