Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari acara sebelumnya, dengan narasumber yang sama yaitu Dr. Dimas Indra Laksmana, ST.,MT., Sentra Kekayaan Intelektual STIE Widya Gama Lumajang berusaha memberikan kemampuan bagi dosen maupun mahasiswa untuk dapat menghasilkan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berpotensi paten. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensi di bidang teknologi. Syarat paten adalah (1) baru, (2) berupa langkah inventif, dan (3) dapat diterapkan dalam industri. Syarat pertama, yaitu baru, menyatakan bahwa novelty dalam hal perwujudan serta batas waktu. Syarat kedua, paten merupakan suatu solusi teknologi dan syarat ketiga adalah dapat diterapkan dalam industri alih-alih hanya berupa teroritis.
Terdapat beberapa invensi yang tidak dapat diberi paten, antara lain;
Sesuai dengan syarat paten dan beberapa penjelasan tentang invensi, maka dosen akan dapat memilah dari penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan terkait dengan potensi paten. Karena pada dasarkan meskipun perguruan tinggi merupakan salah satu tempat terlahirnya kekayaan intelektual, namun inovasi dapat terjadi dimana saja termasuk diluar perguruan tinggi